Lajnah Daimah
Pertanyaan:
Apakah hukumnya shalat tanpa menutup kepala bagi seseorang, baik bagi seorang imam atau makmum?
Jawaban:
Laki-laki tidak diwajibkan untuk menutup kepala pada waktu shalat, tanpa menghiraukan apakah dia seorang imam atau makmum.
Dan untuk wanita, maka diwajibkan baginya untuk menutup kepala.
Semoga Allah melimpahkan Taufiq-Nya dan semoga salawat dan salam tercurahkan buat Rasullullah Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarganya dan para sahabatnya. Rujukan:
Question one from fatwa 5699 P171 volume 6 Fataawa of the Permanent Committee. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com
Apakah hukumnya shalat tanpa menutup kepala bagi seseorang, baik bagi seorang imam atau makmum?
Jawaban:
Laki-laki tidak diwajibkan untuk menutup kepala pada waktu shalat, tanpa menghiraukan apakah dia seorang imam atau makmum.
Dan untuk wanita, maka diwajibkan baginya untuk menutup kepala.
Semoga Allah melimpahkan Taufiq-Nya dan semoga salawat dan salam tercurahkan buat Rasullullah Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarganya dan para sahabatnya. Rujukan:
Question one from fatwa 5699 P171 volume 6 Fataawa of the Permanent Committee. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com
Kategori: Shalat
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Sumber: http://fatwa-ulama.com